KPK Bongkar Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Nusron Wahid Diperiksa

harianmerahputih.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,

MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami lebih jauh peran dan kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Pemeriksaan terhadap Nusron tidak hanya menyangkut mekanisme sertifikasi tanah dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga dugaan praktik setoran rutin hingga setoran jabatan dalam struktur organisasi ATR/BPN.

Nusron menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11). Keterangan politikus Partai Golkar tersebut dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dua Kali Mangkir, KPK Segera Panggil Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik secara khusus mengonfirmasi pembagian tugas dan kewenangan Menteri ATR/BPN dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan berbagai urusan pertanahan. Salah satu fokusnya adalah kewenangan yang berkaitan dengan proses sertifikasi tanah dan penerbitan HGB.

Menurut Budi, pendalaman tersebut penting karena terdapat pembagian serta pendistribusian kewenangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik ingin memastikan bagaimana mekanisme tersebut berjalan, termasuk sejauh mana tanggung jawab pejabat di setiap tingkatan dalam proses administrasi pertanahan.

"Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi saudara NW (Nusron Wahid) berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN, berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya, karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11).

Namun, pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada persoalan teknis penerbitan dokumen pertanahan. KPK juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam penempatan pejabat di lingkungan kementerian. Aspek ini menjadi perhatian karena penyidik menduga terdapat praktik pemberian setoran yang berkaitan dengan posisi atau jabatan tertentu.

Salah satu materi penting yang didalami penyidik adalah dugaan adanya setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah tingkatan organisasi, mulai dari kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), hingga jajaran yang lebih tinggi.

KPK berupaya mengurai bagaimana dugaan aliran uang tersebut berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana kaitannya dengan sistem penempatan pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Pendalaman terhadap Nusron dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana pimpinan kementerian mengetahui dinamika dan dugaan praktik tersebut. Terlebih, persoalan yang diperiksa tidak hanya menyangkut individu tertentu, tetapi juga menyentuh mekanisme birokrasi dan distribusi kewenangan di institusi negara.

Budi menegaskan, penyidik turut mengonfirmasi dugaan penerimaan sejumlah uang oleh orang-orang yang disebut sebagai pihak kepercayaan Nusron. KPK ingin mengetahui apakah menteri tersebut memiliki informasi atau pengetahuan mengenai penerimaan uang dimaksud, termasuk tujuan dan peruntukannya.

Baca juga: Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Berbeda Pendapat soal Berat Hukuman

"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," ungkap Budi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci identitas pihak yang diduga menerima uang maupun nominal transaksi yang sedang ditelusuri. Penyidik masih mengembangkan keterangan dan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Pemeriksaan terhadap Nusron juga menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas hubungan antara kewenangan struktural, proses administrasi pertanahan, dan dugaan praktik pemberian uang yang terjadi di lingkungan kementerian tersebut.

Berbeda dengan penjelasan KPK yang mengungkap sejumlah materi pemeriksaan, Nusron memilih tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan.

Ia hanya menyinggung persoalan administrasi perjalanan dinas pejabat publik ketika menanggapi pertanyaan wartawan.

Baca juga: Hadir Sebagai Saksi, Kadindik Jatim Berikan Penjelasan Mekanisme Hibah Pendidikan

"Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada," ujar Nusron.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap pemeriksaan dirinya oleh lembaga antirasuah. Namun, Nusron tidak menguraikan lebih jauh materi pertanyaan penyidik, termasuk mengenai dugaan setoran rutin, setoran jabatan, maupun penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya.

Kedatangan Nusron ke KPK pada Rabu (4/11) disebut atas inisiatif pribadi. Pasalnya, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum melayangkan surat panggilan baru kepada dirinya.

Sebelumnya, Nusron tercatat tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan KPK pada 7 dan 15 Oktober 2026.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru