MERAHPUTIH | JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan wabah Corona atau Covid-19 akan menindak tegas masyarakat yang masih melakukan aktivitas bersama secara massal atau berkumpul di tengah pandemi Covid-19.
Itu disampaikan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak dalam keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (4/4).
Baca juga: Prabowo: Persatuan dan Integritas Jadi Nafas Bangsa, Mafia Harus Dibasmi hingga ke Akar
“Aparat Polri akan mengambil tindakan mulai dengan cara humanis mengimbau untuk tidak berkumpul hingga melakukan tindakan tegas yaitu membubarkan,” ujar Irjen Pol Herry.
Polri meminta semua pihak mematuhi imbauan pemerintah soal menjaga jarak baik fisik maupun sosial, sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang banyak menyebabkan kematian.
“Kami mengajak semuanya agar berupaya untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kegiatan sosial atau rapat-rapat dan sebagainya supaya tidak dilakukan dahulu,” tegasnya.
Tindakan Polri itu berdasar Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
Untuk diketahui, di Indonesia data pasien Covid-19 hingga Sabtu 4 April 2020, tercatat ada 2.092 pasien. Sebanyak 150 orang dinyatakan sembuh dan 191 meninggal dunia.
Editor : Tudji Martudji