MERAHPUTIH|SURABAYA-Petugas gabungan dari Pemkot dan Kepolisian melakukan razia masker di kawasan Taman Bungkul, Surabaya, Kamis (9/7). Para pengguna jalan yang melanggar akan dilakukan penindakan berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama 14 hari, serta sanksi sosial berupa pelayanan di Liponsos untuk pelanggar yang tidak membawa KTP.
Efek jera lebih dikedepankan oleh Pemkot mengingat Pandemi Covid-19 saat ini belum ada tanda-tanda mereda, khususnya di Surabaya dan Jawa Timur. (zul)
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Editor : Eko Yudiono