Godaan harta, tahta, dan wanita tampaknya sulit dihilangkan bagi mereka yang punya jabatan lebih. Tentu kita masih ingat skandal yang menimpa direksi Garuda Indonesia beberapa waktu lalu. Kini skandal serupa juga mencuat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dipimpin Basoeki Hadimoeljono. Seperti apa praktiknya?
Kabar ta sedap itu datang dari anak buah Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono, karena diduga melanggar pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian. Hal itu lantaran oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EN diduga memiliki wanita simpanan atau Wanita Idaman Lain (WIL) di Surabaya. Padahal, En sudah memiliki istri sah dan memiliki dua orang anak.
Dugaan ini mencuat setelah wanita berinisial A mengungkap pernikahan siri-nya dengan En, yang menjabat sebagai PPK di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Bali. Untuk diketahui, nikah siri ini merupakan nikah secara agama tapi tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah model ini kerap menjadi modus oknum pejabat untuk memiliki istri lagi (poligami).
Kepada Harian Merah Putih, A menceritakan bahwa pernikahan sirinya dengan oknum pejabat Kementerian PUPR itu sudah terjadi sejak 11 bulan silam. Padahal diketahui En sudah memiliki istri resmi dan juga dua orang putri.
Yang mengagetkan, A mengungkapkan bahwa En siap meninggalkan istri dan anaknya demi menikah resmi dengannya. "Saya ndak enak sama istrinya mas, karena Pak En berniat meninggalkan anak dan istrinya agar bisa meresmikan hubungan dengan saya," ungkap A kepada Harian Merah Putih di sebuah warung makan di Surabaya, baru-baru ini.
Namun, keinginan En itu ditolak oleh A. Sebab perempuan yang pernah bekerja di salah tempat hiburan terbesar di kota Surabaya masih merasa punya hati. Ia kasihan istri dan dua putrinya jika ditinggalkan En. "Pak En ini berniat menceraikan istrinya untuk meresmikan hubunganya dengan saya. Namun, saya tolak kemauan pak En, lantaran tidak mau menghancurkan rumah tangga pak En," ucapnya.
Mendapat penolakan A, En tampaknya naik pitam. Pertengkaran pun tak terelakkan. Sebab En minta A mengembalikan sejumlah pemberian yang diberikan En kepada dirinya. "Apa yang sudah diberikan oleh pak En kepada saya diminta kembali, seperti uang untuk renovasi rumah, dan uang pembelian mobil," beber A sambil menunjukkan foto diri En dan mobil Nissan Juke.
A mengungkapkan bahwa dirinya sangat trauma dengan apa yang telah dilakukan En kepadanya.Bahkan A mengaku pernah akan dilaporkan ke polisi terkait permintaan En untuk mengembalikan semua pemberian yang telah diberikan kepada dirinya.
"Saya trauma mas, apalagi pak En pernah mau melaporkan saya ke polisi dan menggunakan pengacara untuk mengungkit terkait pemberian pak En kepada saya. Selama saya kenal dan berhubungan dengan cowok baru kali ini saya menemui cowok seperti pak En," ungkap A dengan nada kesal.
Alasan A tidak mau melanjutkan hubungan dengan En juga lantaran En sudah pernah mengucapkan kata talak kepada dirinya. "Pak En juga sudah pernah mentalak saya, bagi saya itu sudah cukup menjadi alasan saya untuk tidak melanjutkan hubungan dengan Pak En. Saya tidak mau jatuh ke lubang yang sama lagi mas," lanjut dia.
Ditambahkannya, bahwa dirinya meminta waktu kepada En untuk memikirkan hubunganya dengan A, serta terkait permintaan pengembalian aset berupa biaya renovasi rumah dan pembelian mobil. "Setelah mendapat penjelasan dari saya, Pak En mau berpisah dengan saya dengan syarat perpisahan saya dan pak En harus dinotariskan agar tidak ada masalah di kemudian hari. Dan meminta file foto pernikahan siri dihapus. Pak En juga meminta untuk mengembalikan biaya mobil dan renovasi rumah, namun untuk biaya toko, apartemen, dan Umroh kata Pak En sudah diikhlaskan," tukas wanita berparas cantik ini.
Untuk memastikan kabar tersebut, Harian Merah Putih mencoba menghubungi En melalui selulernya.Namun, En enggan memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan oleh Harian Merah Putih. Padahal dihubungi melalui pesan whatsapp-nya, terlihat pesan dari Harian Merah Putih sudah dibaca oleh En. Begitu juga ketika dihubungi melalui sambungan teleponya, En seolah enggan menjawab dan sepertinua memblokir nomor telepon wartawan Harian Merah Putih. (tim)
Editor : Ali Mahfud