MERAHPUTIH | SURABAYA- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris di Jl Kunti, Sidotopo Surabaya. Meski polisi belum membeberkan nama terduga, namun dari penelusuran harianmerahputih.id, didapati inisial MS. MS yang berjenis kelamin laki-laki ini berusia 38 tahun.
“Dia baru saja turun dari kapal tiga hari lalu,” kata sumber terpercaya harianmerahputih.id yang namanya enggan dipublikasikan. MS merupakan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Informasinya, MS kabur ke Surabaya setelah dua rekannya ditembak mati di Poso, 15 April lalu.
“Penangkapan MS masih dikembangkan di daerah Jawa Timur. Karena jaringannya memang ada di sini (Jawa timur),” ungkap sumber.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Perkuat Tembok Pertahanan Anak dari Paham Radikal
Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal ketika itu mengatakan jika dua terduga teroris yang ditembak mati setelah menyerang petugas adalah anggota MIT pimpinan Ali Kalora.
Sebelumnya dua pelaku ini telah melakukan penyerangan kepada polisi yang bertugas pengamanan salah satu Bank di Kota Poso, menyebabkan anggota polisi tersebut alami terluka tembak di dada sebelah kanan tembus punggung belakang.
Seperti diberitakan, MS disergap di dalam rumahnya. Terkait penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror di kawasan Surabaya Utara itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: Fenomena ACAB 1312: Dari Jalanan Inggris ke Media Sosial Indonesia
"Iya benar tadi pagi Densus 88 Antiteror Mabes Polri, menangkap terduga teroris di Jalan Kunti Sidotopo, Surabaya," kata Trunoyudo, melalui Whatsapp, Kamis (23/4).
Selanjutnya, masih kata Trunoyudo, kewenangan penangkapan teroris dan prosesnya sepenuhnya diserahkan ke Densus 88 Mabes Polri.
Informasi yang didapat HMP, penangkapan terduga teroris di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Dan, kabarnya adalah warga Kabupaten Malang. (ant/ono)
Baca juga: Langkah Cepat Wali Kota Eri Cahyadi: Kawal Laporan Dugaan Penahanan Ijazah Hingga ke Polisi
Editor : Eko Yudiono