MERAHPUTIH I JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022. Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 22 April 2022.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Presiden.
Baca juga: Satgas Pangan Polri Usut MinyaKita: Takaran Tak Sesuai, Konsumen Dirugikan
“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya.
Baca juga: Pemkab Temanggung Pantau Ketat Distribusi Minyakita untuk Jaga Stabilitas Harga
Kepala Negara memastikan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Syaifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya. (red)
Editor : prass prasetyo