Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pembatalan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang


Nusron Wahid menegaskan SHGB dan SHM pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit di area pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan secara menyeluruh

MERAHPUTIH I JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit di area pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan secara menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang kepemilikan lahan dan memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (5/2), Nusron menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. “Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” ujarnya.

Meskipun keputusan ini telah diambil, Nusron mengakui bahwa proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidaklah mudah. Hal ini disebabkan oleh potensi gugatan hukum yang dapat diajukan pemilik lahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” kata Nusron. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, aspek kehati-hatian sangat diperlukan dalam proses ini agar keputusan yang diambil tidak justru merugikan pemerintah di kemudian hari. “Kalau dilakukan terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang prudent, ada risiko kita kalah di pengadilan, dan itu bisa merepotkan,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak Kementerian ATR/BPN telah membatalkan sekitar 50 sertifikat kepemilikan di wilayah laut Tangerang. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa pembatalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan pembatalan sertifikat ini merupakan bagian dari kebijakan lebih luas dalam menata kembali kepemilikan lahan di wilayah pesisir. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga kawasan pantai agar tidak terjadi eksploitasi yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa wilayah pesisir tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum tanpa adanya klaim kepemilikan pribadi yang bertentangan dengan aturan.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kepemilikan lahan di berbagai wilayah, terutama yang berada di zona pesisir dan perairan. Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (red)