Sidang Vonis Tom Lembong: Ribuan Halaman Putusan untuk Satu Perkara Gula
MERAHPUTIH I JAKARTA — Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tampak tegang, Jumat (18/7/2025). Di tengah heningnya persidangan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membuka sidang pembacaan putusan dengan satu kalimat yang langsung menyita perhatian: “Putusan ini lebih dari seribu halaman.”
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, akrab disapa Tom Lembong duduk tenang di kursi pesakitan. Wajahnya tak menunjukkan banyak ekspresi saat hakim memulai pembacaan poin-poin krusial dari pertimbangan hukum. Di hadapan Tom dan para pengunjung sidang, hakim menegaskan bahwa keseluruhan amar putusan tidak akan dibacakan secara lengkap karena pertimbangannya sangat tebal.
“Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi,” ujar Hakim Dennie.
Persidangan ini merupakan babak akhir dari rangkaian panjang proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Kabinet Kerja itu. Tom, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dinilai jaksa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait impor gula yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp515 miliar.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tom dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Tindakan tersebut, menurut jaksa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.408.740.970,36. Nilai itu disebut sebagai bagian dari kerugian total negara mencapai lebih dari Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula pada periode yang sama.
Jaksa menyandarkan dakwaan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" menjadi titik tekan dalam argumentasi jaksa.
Namun, Tom berkukuh bahwa semua langkah yang diambilnya sebagai menteri waktu itu merupakan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan tidak dilakukan secara sepihak.
“Semua kebijakan yang kami ambil adalah berdasarkan arahan Presiden dan koordinasi antar kementerian. Tidak ada itikad jahat, apalagi niat untuk merugikan negara,” ujar Tom dalam pledoi sebelumnya.
Dalam nota pembelaannya, Tom menyatakan bahwa kebijakan impor gula tidak bisa dipisahkan dari dinamika ekonomi nasional saat itu, termasuk menjaga stabilitas harga bahan pokok serta memenuhi kebutuhan industri dan konsumsi rumah tangga. Ia mengklaim bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian teknis dan rapat lintas kementerian, bukan inisiatif pribadi.
Ia pun menyoroti adanya tekanan politik dan ekspektasi publik terhadap kestabilan harga sebagai faktor eksternal yang memengaruhi setiap kebijakan di bidang perdagangan. “Jangan lupa, tugas Menteri Perdagangan juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan kelangsungan industri,” tegasnya.
Pernyataan itu tidak menggugurkan tuntutan jaksa, tetapi menjadi catatan dalam pertimbangan majelis hakim. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih