Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,9 Juta per Jemaah
MERAHPUTIH I JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi mengusulkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta per jemaah, atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/10).
“Pemerintah mengusulkan Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total BPIH. Komposisi ini kami rancang agar tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji di masa depan,” ujar Dahnil.
Berdasarkan paparan pemerintah, rata-rata BPIH yang diusulkan mencapai Rp88,4 juta per orang, atau turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun 2025. Adapun subsidi dari Nilai Manfaat yang diambil dari hasil pengelolaan dana haji mencapai Rp33,48 juta per jemaah, setara 38 persen dari total BPIH.
Untuk perbandingan, pada penyelenggaraan haji tahun 2025, Bipih ditetapkan sebesar Rp56,04 juta, dengan subsidi Nilai Manfaat Rp33,97 juta. Artinya, tahun depan biaya yang ditanggung jamaah sedikit lebih ringan.
Dahnil menjelaskan, perhitungan BPIH 2026 mengacu pada asumsi makro APBN 2026, dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp16.500 dan terhadap riyal Saudi Rp4.400.
Adapun komponen biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah (Bipih) mencakup tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Sementara itu, komponen yang ditanggung dari Nilai Manfaat meliputi layanan konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah–Muzdalifah–Mina (Armuzna), serta pembinaan dan perlindungan jemaah baik di Tanah Air maupun Arab Saudi.
“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi pedoman utama kami,” tegas Dahnil.
Ia menambahkan, pemerintah berharap usulan BPIH 2026 ini dapat segera dibahas bersama DPR RI, agar penetapan biaya haji bisa dilakukan lebih cepat demi menjamin pelaksanaan ibadah yang lancar, transparan, dan berkeadilan.
Jika disetujui DPR, maka angka Bipih 2026 ini akan menjadi salah satu yang paling rasional dalam beberapa tahun terakhir mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan keterjangkauan bagi jamaah dengan keberlanjutan dana haji nasional.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih