Tersandung Kasus Hukum, Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Dinonaktifkan Sementara, Hak Keuangan Dipangkas

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin.

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) milik Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono, yang kini tersandung kasus hukum, telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini diambil menyusul penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam ketentuan kepegawaian ASN.

“Dilakukan pemberhentian sementara. Bukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), masih pemberhentian sementara. Nanti kalau sudah ada putusan inkracht, baru akan ditentukan apakah mengarah ke PTDH,” ujarnya usai menghadiri upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (5/5).

Indah menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak Aris Mukiyono resmi ditahan oleh pihak berwenang. Artinya, sejak saat itu pula yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas aktif sebagai pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.

Meski berstatus nonaktif sementara, Aris Mukiyono masih menerima hak keuangan sesuai aturan yang berlaku. Namun, nominal yang diterima tidak lagi penuh seperti saat aktif menjabat.

“Masih mendapatkan hak, tetapi tidak utuh. Sesuai ketentuan, sebesar 50 persen. Namun khusus untuk Pak Aris, karena sudah mendekati masa purna tugas, perhitungannya berbeda, yakni sekitar 75 persen dari hak pensiunnya,” terang Indah.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berkaitan dengan usia Aris Mukiyono yang akan memasuki masa pensiun pada Juni 2026 mendatang. Dengan demikian, status kepegawaiannya turut menyesuaikan dengan perhitungan mendekati purna tugas.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam perkara yang sama juga dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Namun, terkait besaran hak yang diterima, BKD Jatim masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk dua tersangka lainnya masih kami koordinasikan. Karena masing-masing memiliki kondisi berbeda. Tapi prinsipnya sama, ketiganya diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Aris Mukiyono menjadi sorotan publik setelah dirinya diamankan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 16 April 2026. Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait perizinan.

Ironisnya, penangkapan terjadi saat Aris Mukiyono tengah mengurus proses administratif terkait jabatan fungsional sebagai Penyelidik Bumi Ahli Utama, yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat menjelang masa pensiunnya pada Juli 2026. (pps)

Editor : Redaksi