Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Penggeledahan hingga Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
MERAHPUTIH I JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, (7/7), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan rangkaian upaya paksa tersebut tidak sah menurut hukum.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo memiliki dasar hukum pada sejumlah aspek prosedural sehingga layak dikabulkan untuk sebagian.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, penangkapan yang dilakukan sehari kemudian, yakni pada 19 Juni 2026, juga dinyatakan tidak sah.
Tidak hanya itu, hakim turut menyatakan tindakan penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan pada tanggal yang sama juga tidak sah. Sementara untuk biaya perkara, majelis membebankan biaya kepada pemohon dengan nilai nihil.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan seluruh dalil yang disampaikan pemohon maupun jawaban dari pihak termohon selama proses persidangan praperadilan berlangsung. Berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dibacakan, hakim akhirnya menyimpulkan sebagian permohonan Roy Suryo patut dikabulkan.
Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mengajukan praperadilan dengan menyoroti sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Setidaknya terdapat empat poin utama yang menjadi dasar permohonan tersebut. Pertama mengenai keabsahan penangkapan, kedua terkait penahanan, ketiga menyangkut penggeledahan yang dilakukan penyidik, serta keempat mengenai kepastian hukum atas status pencekalan Roy Suryo yang diberlakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui mekanisme praperadilan, kuasa hukum meminta pengadilan menguji apakah seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Permohonan tersebut juga dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait prosedur penanganan perkara yang dijalani Roy Suryo sejak dilakukan tindakan penggeledahan hingga penahanan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon tercatat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Selain itu turut dicantumkan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pokok permohonan yang diajukan berfokus pada pengujian sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan istri Roy Suryo yang menyebut suaminya dibawa penyidik untuk menjalani proses hukum.
Sejak saat itu, proses penanganan perkara menuai perhatian publik, termasuk terkait prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum. Hal tersebut kemudian menjadi dasar diajukannya gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih