Nadiem Ajukan Banding, Sebut Vonis Kasus Chromebook Tak Berdasar Fakta Persidangan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim

MERAHPUTIH I JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.

"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya dan keluarga saya, demi Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran," ujar Nadiem kepada awak media.

Menurutnya, putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Ia menilai berbagai keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan selama persidangan tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan tersebut.

Nadiem mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai hukuman yang diterimanya terlalu berat dan tidak sejalan dengan fakta hukum yang menurutnya telah dipaparkan di ruang sidang.

"Saya divonis 10 tahun, plus 5 tahun jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," katanya.

Selain pidana penjara, Nadiem juga menyoroti pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Ia menegaskan tidak pernah menikmati dana negara sebagaimana yang didakwakan jaksa maupun diputuskan pengadilan.

Menurut Nadiem, nilai uang pengganti tersebut jauh melampaui total kekayaan yang pernah ia laporkan selama menjabat sebagai penyelenggara negara. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penghitungan kerugian yang dibebankan kepadanya.

"Saya divonis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari hasil laporan kekayaan saya di akhir menjabat. Saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun," ujarnya.

Ia pun menegaskan langkah hukum banding akan menjadi kesempatan untuk menguji kembali putusan tingkat pertama. Menurutnya, proses peradilan masih memberikan ruang bagi terdakwa untuk memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain hukuman pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Program tersebut sebelumnya menjadi salah satu proyek strategis Kemendikbudristek dalam mendukung pembelajaran berbasis teknologi di berbagai daerah.

Dengan keputusan mengajukan banding, proses hukum terhadap Nadiem Makarim dipastikan masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Putusan akhir nantinya akan bergantung pada hasil pemeriksaan majelis hakim di tingkat banding terhadap seluruh fakta, alat bukti, serta pertimbangan hukum dalam perkara tersebut. (red)

Editor : Redaksi