MERAHPUTIH | SURABAYA - Masih ingatkah dengan kasus pendeta cabul? Ya, itu tersangka yang ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada bulan Maret 2020 lalu.
Baca juga: Pejabat Eselon III dan IV Kejati Jatim Ikuti Tes Assesmen Kompetensi
Hari ini, Unit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Menyerahkan berkas perkara HL pendeta cabul juga tersangka ke Kejati Jawa Timur.
Baca juga: DPO Kasus Penjiplak Merk Antena TV Dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan
HL yang berjuluk pendeta cabul ini ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga IW yang tak lain adalah jemaatnya sendiri di salah satu gereja di Surabaya Selatan.
IW atau korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pendeta tersebut, saat didalam gereja. Perlakuan tak pantas itu dilakukan oleh pendeta saat korban masih berusia dibawa 9 tahun hingga umur 26 yang dilakukan selama 17 tahun. (ris/tji)
Editor : Tudji Martudji