Wali Kota Surabaya Tegaskan Larangan Pungutan Biaya di Sekolah Negeri

harianmerahputih.id
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumpulkan semua kepala sekolah SDN dan SMPN se-Kota Surabaya di SDN Ketabang Kali pada Senin pagi (5/8).

MERAHPUTIH I SURABAYA  - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumpulkan semua kepala sekolah SDN dan SMPN se-Kota Surabaya di SDN Ketabang Kali pada Senin pagi (5/8). Pertemuan ini digelar secara hybrid untuk membahas permasalahan terkait pembelian buku pendamping oleh koordinator kelas (Korlas) yang sempat mencuat di SDN Ketabang Kali.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa semua sekolah SD dan SMP negeri di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya tidak diperbolehkan menarik biaya atau pungutan dengan alasan apapun. "Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh anak-anak dengan dalih apapun," ujar Eri.

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

Eri menjelaskan bahwa dalam pembelajaran terdapat buku teks utama (buku wajib) dan buku teks pendamping. Buku teks utama dipinjamkan gratis oleh pemerintah, sedangkan buku teks pendamping bersifat penunjang dan tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh siswa. Eri menekankan bahwa perbedaan kepemilikan buku teks pendamping tidak boleh menimbulkan kecemburuan antar siswa.

"Jangan sampai diumumkan, oh anak ini sudah punya dan bisa beli buku pendamping, sementara anak yang lain belum. Akhirnya terjadi bullying. Hal ini yang saya takutkan akan merusak mental anak," jelasnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga mendorong para guru agar lebih kreatif dalam pembelajaran. "Buku wajib itu ada. Sebenarnya bisa gurunya beli satu buku teks pendamping, bisa juga download dari platform Merdeka Belajar, ditaruh layar besar supaya semua muridnya bisa melihat. Kalau kita ingin memperkaya ilmu anak-anak, gurunya juga harus berinovasi, kolaborasi dengan komite. Jangan milih praktis jual buku pendamping ke siswa," tambahnya.

Untuk mengantisipasi kejadian uang pembelian buku teks pendamping terulang kembali, Eri meminta kepala sekolah SDN dan SMPN di Kota Surabaya untuk membuat surat pernyataan tidak akan menarik iuran dari siswa. “Jangan buat anak-anak kita tersakiti dengan sistem yang ada," tegasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp55,2 Miliar, Eri Cahyadi Tegaskan Prioritas untuk Kesejahteraan Warga

Mengenai keperluan lain dalam pendidikan, seperti wisuda, rekreasi, atau lainnya, Wali Kota Eri meminta agar semua acara yang menelan biaya tinggi dan membebani siswa ditiadakan. Wisuda bisa diganti dengan karya seni sederhana di dalam sekolah, dan rekreasi ke luar kota bisa diganti dengan mengunjungi tempat-tempat bersejarah di Kota Pahlawan, seperti rumah kelahiran Bung Karno dan museum-museum.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, memastikan bahwa permasalahan tunggakan uang pembelian buku teks pendamping tiga siswa di SDN Ketabang Kali sudah terselesaikan. Ke depan, Dispendik Kota Surabaya akan lebih memetakan pola komunikasi antara orang tua dan sekolah agar berjalan lebih baik.

"Sekolah punya banyak elemen, ada siswa, guru, dan orang tua wali murid. Misalnya, korlas punya harapan untuk putra dan putrinya, hal ini nanti yang akan kita petakan pola komunikasinya agar berjalan lebih baik," kata Yusuf.

Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA

Dirinya juga berharap agar orang tua wali murid dapat mengesampingkan egonya demi kepentingan pendidikan anak-anak mereka. "Saya rasa semuanya sasarannya pasti sama untuk masa depan anak, semua punya harapan yang sama. Jadi bagaimana hal tersebut bisa tetap dikemas dengan kondisi sekolah yang baik," tandasnya.

Diketahui, dugaan tunggakan uang pembelian buku pendamping tiga siswa di SDN Ketabang Kali bermula dari pembelian buku mata pelajaran pendamping agama untuk siswa kelas 6 melalui Korlas orang tua murid. Karena tiga siswa tersebut tidak membeli buku, Korlas tidak memberikan buku tersebut kepada mereka. Yusuf menegaskan, jangan sampai permasalahan antara orang tua murid dengan Korlas menjadi penghambat siswa untuk belajar di sekolah. Oleh karena itu, ia meminta kepala sekolah dan Korlas untuk memberikan buku pendamping tersebut. (red)

 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru