Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan dari Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan

harianmerahputih.id
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan, Jumat (18/7/2025).

MERAHPUTIH I JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang lanjutan, Jumat (18/7/2025).

Dengan suara yang tenang namun tegas, Hasto menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menilai dakwaan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

Baca juga: KPK Periksa 26 Saksi Kasus Suap Jabatan Ponorogo, Termasuk Keponakan Mantan Bupati

“Saya dan tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya menyatakan saya lepas dari tuntutan hukum,” kata Hasto di ruang sidang Tipikor, PN Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Hasto juga meminta hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskannya dari Rumah Tahanan KPK serta memulihkan nama baik dan kedudukannya di masyarakat.

Permintaan pembebasan tersebut merupakan respons atas tuntutan jaksa KPK sebelumnya yang menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto telah merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislator PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Tiga Tokoh dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji: Skema Pembagian Tak Sesuai Aturan

Hasto diduga terlibat aktif dalam upaya menghalangi upaya penyidik KPK menangkap Harun yang sudah buron sejak awal tahun 2020. Ia juga dituduh menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta, agar memperlancar proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut suap itu diberikan bersama-sama orang-orang dekat Hasto, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Dari tiga nama tersebut, Saeful telah dijatuhi vonis, sementara Donny baru ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses lebih lanjut. Adapun Harun Masiku masih berstatus buron.

Upaya tersebut berkaitan dengan kekosongan kursi DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I setelah wafatnya Nazarudin Kiemas. Namun, langkah itu akhirnya gagal. KPU memutuskan melantik Riezky Aprilia, kader PDI Perjuangan lainnya, sebagai anggota legislatif pengganti untuk periode 2019–2024.

Baca juga: KPK Sisir Dua Rumah Pejabat Ponorogo, Jejak Kasus Monumen Reog Menguat

Nama Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga disebut dalam perkara ini, telah lebih dulu menyelesaikan proses hukumnya.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan atas perkara Hasto dalam beberapa pekan mendatang. Perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar, mengingat Hasto merupakan salah satu tokoh sentral di partai penguasa dan perkara ini turut menyeret isu lama yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas: keberadaan Harun Masiku yang masih misterius. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru