KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar tabir dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dari perhitungan awal, negara disebut merugi lebih dari Rp1 triliun.

Angka fantastis ini masih bersifat sementara. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai pasti kerugian yang ditimbulkan.

Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia

"Hitungan internal KPK, yang juga sudah dibicarakan dengan BPK, menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun. Ini masih awal, dan BPK nanti akan menghitung lebih rinci," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8) petang.

Menurut Budi, salah satu fokus penyidikan adalah dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan aturan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sementara 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, kenyataannya jauh berbeda. "Ada pergeseran menjadi 50:50 atau 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Nah, di sini penyidik akan mendalami siapa yang memerintahkan dan bagaimana aliran uangnya," tegas Budi.

KPK telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah ekspose internal pada Jumat (8/8). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum telah diterbitkan, meski belum ada tersangka.

"Kami menggunakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Mekanisme Berlapis Istithaah Kesehatan Jamaah

Proses penyidikan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya keuntungan pribadi dari kuota haji tambahan tersebut.

Sejumlah nama sudah dipanggil untuk memberikan keterangan, mulai dari pejabat aktif hingga mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), serta pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.
Di antaranya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dan pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, serta AM.

KPK juga memanggil tokoh publik seperti pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Khusus Yaqut, ia menjalani klarifikasi selama 4 jam 45 menit pada Kamis (7/8). "Alhamdulillah, saya berterima kasih bisa mengklarifikasi segala hal, terutama soal pembagian kuota tambahan haji 2024," ujarnya usai pemeriksaan.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

Penyidik akan mengurai benang kusut pembagian kuota yang diduga membuka celah praktik suap dan jual beli kuota haji. Fokusnya tidak hanya pada penentuan angka, tetapi juga pada potensi aliran dana yang melibatkan agen perjalanan dan pejabat terkait.

Budi menegaskan, "Jika ditemukan aliran uang ke pihak tertentu, kami akan telusuri sampai tuntas siapa saja yang menerima."

Kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal haji terbesar dalam sejarah Indonesia, mengingat nilainya yang menembus triliunan rupiah dan menyangkut kepentingan ibadah jutaan umat. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru