Skandal Haji 2023-2024: KPK Sita Kendaraan, Properti, dan Barang Bukti Elektronik

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang, termasuk satu unit kendaraan roda empat dan properti, setelah menggeledah rumah di Depok, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025). Tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Pertama, rumah pihak terkait di Depok yang berujung pada penyitaan mobil dan sejumlah aset properti. Kedua, ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari lokasi kedua, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan.

Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia

“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak Kementerian Agama yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan seiring proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan temuan awal, KPK menduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun akibat penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Untuk memperoleh angka pasti, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Mekanisme Berlapis Istithaah Kesehatan Jamaah

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dugaan keterlibatan luas pihak swasta, khususnya biro perjalanan haji dan umrah. “Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” kata Asep, Selasa (12/8) malam.

Sehari sebelum penggeledahan, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya diminta berada di dalam negeri untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

KPK menduga praktik penyalahgunaan kuota haji tambahan ini melibatkan kerja sama antara oknum penyelenggara negara dan agen perjalanan. Kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan untuk jamaah resmi justru diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu melalui mekanisme yang melanggar hukum. (red)

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru