MERAHPUTIH I JAKARTA – DPR RI akhirnya mengumumkan secara resmi rincian gaji dan tunjangan terbaru bagi anggota legislatif periode 2024–2029. Mulai bulan September ini, para wakil rakyat akan menerima total penghasilan bersih atau take home pay sebesar Rp65.595.730 per bulan. Angka itu muncul setelah pemerintah menghentikan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta yang selama ini melekat pada fasilitas anggota dewan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi menyusul evaluasi menyeluruh atas berbagai fasilitas yang dinilai terlalu besar. "DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, termasuk biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Baca juga: Dido dan Galih Terpilih, PFI Pusat Siap Tingkatkan Marwah Profesi Pewarta Foto
Berdasarkan data resmi yang dibagikan kepada wartawan, komponen gaji pokok dan tunjangan melekat seorang anggota DPR terdiri dari:
- Gaji pokok Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat negara Rp420.000
- Tunjangan anak Rp168.000
- Tunjangan jabatan Rp9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara Rp289.680
- Uang sidang/paket Rp2.000.000
Dari pos ini, jumlahnya mencapai Rp16.777.680 per bulan.
Selain itu, ada tunjangan konstitusional yang diberikan untuk menunjang kerja politik dan fungsi pengawasan, di antaranya:
- Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI Rp7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4.830.000
- Lalu ditambah honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, masing-masing sebesar Rp8.461.000. Jika seluruh
komponen ditotal, maka jumlah bruto mencapai Rp74.210.680.
Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen atau Rp8.614.950, anggota DPR akhirnya menerima take home pay Rp65.595.730 per bulan.
Menariknya, pajak penghasilan atas gaji pokok dan tunjangan melekat (angka 1 sampai 6) ditanggung oleh pemerintah. Namun, untuk tunjangan konstitusional serta honorarium peningkatan fungsi dewan (angka 7 sampai 10), pajak dipotong langsung sebesar 15 persen dari penghasilan anggota dewan.
Selain penyetopan tunjangan perumahan Rp50 juta, Dasco menegaskan beberapa pos fasilitas lain sedang dievaluasi agar lebih efisien. "Prinsipnya, DPR ingin transparan dan rasional dalam penggunaan anggaran negara," katanya.
Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif tidak berhak menerima gaji bersih tersebut. Mereka di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa (Fraksi NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN), serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Fraksi Golkar).
Baca juga: Prabowo Ingin Whoosh Melaju Sampai Banyuwangi: “Surabaya Zaman Dulu, Sekarang Banyuwangi”
Kebijakan gaji baru ini diperkirakan memicu pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, DPR mengklaim pemangkasan tunjangan perumahan sebagai bentuk komitmen efisiensi. Namun di sisi lain, angka Rp65 juta per bulan tetap dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata penghasilan masyarakat.
Dengan kondisi ekonomi nasional yang masih berjuang pascapandemi, publik menanti konsistensi DPR dalam memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan semata-mata kesejahteraan internal para wakil rakyat.(red)
Baca juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,9 Juta per Jemaah
Editor : Redaksi