Yaqut Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

harianmerahputih.id
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

MERAHPUTIH I JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12), sekitar pukul 11.41 WIB. Ia enggan memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan. “Ya, enggak ada. Mohon izin, saya masuk dulu,” ujarnya singkat.

Baca juga: KPK Periksa 26 Saksi Kasus Suap Jabatan Ponorogo, Termasuk Keponakan Mantan Bupati

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai Menteri Agama periode 2020–2024. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Tiga Tokoh dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji: Skema Pembagian Tak Sesuai Aturan

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Baca juga: KPK Sisir Dua Rumah Pejabat Ponorogo, Jejak Kasus Monumen Reog Menguat

Pada perkembangan selanjutnya, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Di luar proses hukum, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru