BPN Jatim Dorong Sinergi Lintas Lembaga untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

harianmerahputih.id
Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri saat Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Surabaya, Jumat (23/1/2026).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan terus digenjot Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digelar di Aula Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (23/1).

Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi besar untuk melindungi aset umat agar memiliki kekuatan hukum yang sah, sekaligus mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari. Tanah wakaf, yang selama ini menjadi penopang utama kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan, dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus dalam aspek legalitas.

Baca juga: Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar bersifat edukatif. Lebih dari itu, sosialisasi ini dirancang sebagai ruang penyamaan persepsi dan penguatan koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama.

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan pemahaman yang sama terkait alur, prosedur, dan tanggung jawab masing-masing pihak agar proses di lapangan lebih efektif dan tidak berlarut-larut,” kata Asep Heri.

Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan berbagai kendala administratif dan teknis yang memperlambat proses pendaftaran tanah wakaf. Karena itu, sosialisasi ini diharapkan menjadi titik temu untuk merumuskan langkah-langkah percepatan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hadir pula perwakilan Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Jawa Timur, Pengurus Muslimat Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Satuan Tugas Wakaf Jawa Timur, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.

Baca juga: Lia Istifhama Dorong PERMATA JATIM Jadi Model Nasional Penanganan Kawasan Kumuh

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf. Menurutnya, Jawa Timur memiliki potensi besar untuk menjadi contoh nasional dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, mengingat besarnya jumlah aset wakaf yang tersebar di berbagai daerah.

“Penguatan kolaborasi antara Pemprov Jawa Timur, ATR/BPN, dan Kementerian Agama menjadi kunci utama. Kita ingin Jawa Timur menjadi pelopor nasional dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf,” ujar Khofifah.

Ia menambahkan, kepastian hukum atas tanah wakaf akan memastikan fungsi sosial dan keagamaan aset tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pengelola dan masyarakat penerima manfaat.

Baca juga: Sinergi Kodam V/Brawijaya–KONI Jatim, Prajurit TNI Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Olahraga Daerah

Gubernur Khofifah juga mengapresiasi peran aktif seluruh OPD dan kantor pertanahan di daerah yang selama ini terlibat langsung dalam proses sertifikasi. Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang ada agar hambatan birokrasi dapat diminimalkan.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran OPD dan Kantor Pertanahan di daerah. Kolaborasi ini adalah kunci agar aset umat memiliki legalitas yang kuat. Mari kita lakukan ‘bedah prosedur’ untuk memangkas hambatan birokrasi yang sering ditemui di lapangan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap proses sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan legalitas yang kuat, tanah wakaf diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu dioptimalkan untuk kesejahteraan umat dan pembangunan sosial keagamaan di masa depan. (dpr)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru