Disdik Jatim Atur Ketat Penggunaan Gawai di Sekolah, Dorong Pembelajaran Berbasis Karakter

harianmerahputih.id
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai

MERAHPUTIH I SURABAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Disdik Jatim) mengambil langkah strategis dalam merespons tantangan era digital dengan menerbitkan kebijakan pengendalian penggunaan gawai bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menciptakan proses pembelajaran yang aman, sehat, serta berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah perlu diatur secara proporsional agar tidak mengganggu kualitas pembelajaran.

Baca juga: Surabaya Perkuat Kolaborasi Regional, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik

“Kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya di Surabaya, Minggu.

Dalam kebijakan tersebut, Disdik Jatim menetapkan aturan tegas selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Seluruh siswa diwajibkan menonaktifkan suara (mode senyap) pada ponsel mereka dan menyimpannya di tempat yang telah ditentukan oleh guru. Penggunaan gawai hanya diperkenankan jika ada instruksi langsung dari guru mata pelajaran sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Aries menegaskan, penggunaan gawai di luar kepentingan pembelajaran tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung. Kebijakan tersebut dituangkan dalam nota dinas tertanggal 25 Maret 2026 yang secara khusus menginstruksikan pembatasan penggunaan gadget di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemprov Jatim.

Tidak hanya itu, Disdik Jatim juga menyoroti aspek perlindungan peserta didik dari dampak negatif dunia digital. Sekolah diminta secara aktif mencegah dan menindak praktik perundungan siber (cyberbullying), penyebaran informasi palsu (hoaks), serta akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan norma pendidikan dan kesusilaan.

Baca juga: Jatim Perkuat Siaga Kekeringan, BNPB Siapkan Water Bombing hingga Modifikasi Cuaca

“Kami melarang keras segala bentuk cyberbullying, penyebaran hoaks, maupun akses konten yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan,” tegas Aries.

Untuk mendukung implementasi kebijakan, setiap sekolah diwajibkan menyusun standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gawai yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik. Selain itu, penguatan pembelajaran berbasis nondigital juga didorong guna menciptakan keseimbangan antara penggunaan teknologi dan interaksi langsung.

Peran orang tua atau wali murid juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Disdik Jatim meminta keterlibatan aktif keluarga untuk memastikan penggunaan perangkat digital tetap terkontrol, baik di sekolah maupun di rumah. Evaluasi kebijakan pun akan dilakukan secara berkala oleh masing-masing satuan pendidikan.

Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap. Uji coba dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama April 2026 sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.

Baca juga: Jatim Perkuat Jejaring Vokasi di Forum Saudagar Bugis-Makassar

Meski demikian, Disdik Jatim tetap memberikan ruang terbatas bagi siswa untuk menggunakan gawai saat waktu istirahat. Namun, siswa dianjurkan lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung dan aktivitas fisik ringan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan mental dan keseimbangan kehidupan digital.

Sebagai bentuk komitmen bersama, para siswa diwajibkan membuat surat pernyataan terkait penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah yang juga diketahui oleh orang tua atau wali.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga tetap menempatkan pembentukan karakter sebagai fondasi utama pembelajaran di Jawa Timur.(pps)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru