MERAHPUTIH I SURABAYA – Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terbongkar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap modus sistematis yang dilakukan oknum pejabat dengan cara memperlambat proses izin.
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa perizinan yang seharusnya dilakukan secara online melalui sistem OSS justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi Perizinan ESDM, Tiga Pejabat Jadi Tersangka
“Kalau pemohon tidak memberikan uang, izinnya diperlambat bahkan tidak keluar meskipun syarat sudah lengkap,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, pungli dilakukan pada dua sektor utama, yakni perizinan pertambangan dan izin pengusahaan air tanah (SIPA).
Untuk perizinan tambang, tarif yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta, baik untuk izin baru maupun perpanjangan. Sementara pada sektor air tanah, pungutan mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta per proses, dengan total bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Baca juga: Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Usut Dugaan Pungli Perizinan
Lebih lanjut, hasil pungli tersebut diduga dibagi secara berjenjang, mulai dari pelaksana teknis hingga pimpinan dinas.
“Padahal layanan tersebut seharusnya gratis, kecuali biaya resmi yang masuk kategori PNBP,” tegas Wagiyo.
Baca juga: Khofifah Tegaskan Tuduhan Fee Dana Hibah Tak Benar, Sebut Hitungan Sudah Tak Masuk Akal
Kasus ini mencuat setelah banyaknya laporan masyarakat dan investor yang mengaku dipersulit dalam pengurusan izin.
Kejati Jatim pun membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami praktik serupa dan menjamin perlindungan bagi pelapor.(pps)
Editor : Redaksi