Brigjen Pol. Awi Setiyono: Jika Tidak Datang Klarifikasi Rugi Sendiri

harianmerahputih.id
Dokumentasi - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono. ANTARA/Anita Permata Dewi/aa.

MERAHPUTIH| JAKARTA-Putri keempat Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab, dan suaminya, Irfan Alaydrus telah diundang Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait kerumunan yang mereka buat saat melangsungkan pesta pernikahan. Tapi, keduanya tidak hadir.


Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan pihak-pihak yang tidak hadir saat klarifikasi telah melewatkan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca juga: Fenomena ACAB 1312: Dari Jalanan Inggris ke Media Sosial Indonesia

"Orang yang dikirimkan undangan klarifikasi tidak hadir, ya, itu rugi sendiri. Klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa.

Ia mengatakan hal itu menanggapi tidak hadirnya putri keempat Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab, dan suaminya, Irfan Alaydrus, dalam undangan Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu untuk klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Awi menambahkan bahwa penyelidikan ini untuk menemukan perbuatan pidana terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

 

Terkait dengan perlu tidaknya para pihak yang tidak hadir untuk dipanggil ulang, Awi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada penyidik.

Baca juga: Langkah Cepat Wali Kota Eri Cahyadi: Kawal Laporan Dugaan Penahanan Ijazah Hingga ke Polisi

"Nanti penyidik melalui evaluasi tadi, perlu tidak dipanggil lagi," katanya.

Jika bukti permulaan sudah cukup, lanjut dia, status kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Setelah bukti permulaan cukup, ditingkatkan ke penyidikan, kalau tidak (cukup), berarti dihentikan penyelidikannya," kata Awi.

Baca juga: Sukatani Band dan Pertarungan Melawan Tekanan: Dari Intimidasi hingga Tawaran Menjadi Duta Polisi

Karopenmas menegaskan bahwa pada tahap penyidikan maka pemanggilan pihak terkait akan sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(red)

"Kalau sudah masuk penyidikan, sudah KUHAP, berarti apa? Kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir, tiga kali, kami ada surat perintah membawa, sudah tegas, memang demikian," katanya. (red)

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru