Surat Terbuka untuk Kapolres Kepulauan Sula

harianmerahputih.id
Dicke Muhdi Gailea. Direktur Utama Lembaga Konsultasi &Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bulaksumur Sleman. Dicke for HMP.

MERAHPUTIH| YOGYAKARTA-Insiden yang menimpa saudara Supriyadi Umasangadji merupakan kasus kesekian kalinya yang terjadi dimana oknum aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap warga negara. Informasi yang beredar di beberapa media merupakan rangkaian fakta yang diceritakan sendiri oleh korban, fakta ini kemudian diperkuat dengan datangnya salah satu petinggi PolresKepulauan Sula ke rumah korban dengan niat meminta maaf atas kejadian yang melibatkan anggotanya.

Aparat Kepolisian harusnya mengedepankan penanganan preventif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia demikian substansi yang berbunyi. Upaya represif baru dilaksanakan apabila seseorang dengan niat buruk berniat untuk menghambat kinerja dari kepolisian itu sendiri.

Baca juga: Fenomena ACAB 1312: Dari Jalanan Inggris ke Media Sosial Indonesia

Dari kasus yang terjadi bisa kita lihat bersama bahwa kurangnya pengetahuan dan miskinnya moralitas menjadi penyebab hal-hal semacam ini terjadi dan menimpa warga negara bahkan hampir setiap harinya.

Jika kita telaah secara kritis sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 TentangHak Asasi Manusia berbicara tentang setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Relevansinya dengan kasus ini adalah dimana korban sedang berada di dalamrumah yang kemudian secara serentak diserang oleh beberapa oknum polisi yang tergabung dalam tim penanganan Covid-19 di Kepulauan Sula.

Lebih lanjut, Pasal 30 UU HAM tersebut jugamenjabarkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu.

Harusnya dalam hal ini, Kapolres Kepulauan Sula memiliki otoritas penuh untuk menindak perilaku anggotanya yang sungguh bengis dan melanggar prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia, sekalipun dalam keadaan wabah Covid-19 institusi kepolisian khususnya Polres Kepulauan Sula tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bukansebaliknya.

Baca juga: Langkah Cepat Wali Kota Eri Cahyadi: Kawal Laporan Dugaan Penahanan Ijazah Hingga ke Polisi

Kejadian ini sungguh memalukan karena secara otomatis pandangan masyarakat secara umum tentang eksistensi kerja dari Polres Kepulauan sungguh mengecewakan dan tidak pantas untuk dipercaya.

Jika melindungi warga negara saja tidak becus, bagaimana dengan hal-hal sensitif yang kemudian menjadi tujuan, pokok, dan fungsi dari pada kepolisian itu sendiri.Pesan dari saya kepada Kapolres Kepulauan Sula adalah tolong hati-hati dalam mengelola instansi serta memaksimalkan fungsi manejerial, karena kepercayaan publik adalah suatu yang mahal harganya dan harus dijaga selama masa kepemimpinan anda berlangsung. (*)

Oleh: Dicke Muhdi Gailea

Baca juga: Sukatani Band dan Pertarungan Melawan Tekanan: Dari Intimidasi hingga Tawaran Menjadi Duta Polisi

Direktur Utama Lembaga Konsultasi &Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bulaksumur Sleman.

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru