MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah liar. Tidak lagi sebatas teguran, pelanggar kini menghadapi denda administratif hingga Rp3 juta sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyiapkan operasi yustisi secara serentak dengan melibatkan personel lintas sektor. Kepolisian, TNI, Satpol PP, kecamatan hingga kelurahan akan diterjunkan untuk memburu pelanggar di berbagai wilayah kota.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan penindakan dilakukan secara menyeluruh, bukan lagi operasi terbatas yang hanya mengandalkan petugas DLH.
"Konsep yustisinya serentak di satu kawasan. Misalnya kawasan utara, semua titik di sana langsung kita sisir bersamaan. Kita libatkan jajaran samping seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan," tegas Fikser, Sabtu (7/11/2026).
Sebanyak 94 titik pembuangan sampah liar yang tersebar di seluruh kecamatan menjadi sasaran operasi. Petugas akan menindak berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pembuangan limbah rumah tangga, puing bangunan hingga sampah hasil aktivitas usaha.
Pemkot Surabaya juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaku dari sektor usaha. Selain dikenai sanksi denda, pelaku akan diperiksa kelengkapan perizinan usaha serta dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pengetatan penindakan ini dilakukan setelah sanksi lama sebesar Rp75.000 dinilai tidak mampu menghentikan pelanggaran. Sejumlah lokasi bahkan terus menjadi tempat pembuangan sampah liar meski berulang kali dilakukan operasi yustisi.
Melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2026, Pemkot Surabaya menaikkan denda secara signifikan. Pelanggar yang membuang sampah dengan volume di bawah satu meter kubik dikenai denda Rp1 juta. Sementara pembuangan sampah di atas satu meter kubik dikenai denda Rp3 juta.
Fikser menilai besaran sanksi sebelumnya terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Karena itu, kenaikan denda diharapkan mampu menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan.
"Selama ini jujur saja, berkali-kali kita yustisi, mereka yang tidak punya hati ini tetap mengulangi lagi. Kita berharap dengan sanksi yang lebih tegas dan biaya yang lebih besar, ada efek jera dan pengurangan sampah liar secara signifikan," ujarnya.
Selain penindakan, DLH juga menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat. Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Surabaya dijadwalkan menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat dan lurah untuk diteruskan kepada pengurus RT dan RW.
Pemkot juga membuka ruang partisipasi warga melalui sistem pelaporan pelanggaran. Masyarakat yang menemukan aktivitas pembuangan sampah liar dapat mengirimkan bukti foto atau video melalui media sosial DLH maupun kanal Bangga Surabaya.
Pelapor yang memberikan informasi valid akan memperoleh apresiasi uang tunai sebesar Rp300.000.
"Warga yang mengetahui ada yang buang sampah sembarangan, silakan foto atau videokan, lalu kirim ke media sosial DLH atau kanal Bangga Surabaya. Pelapor yang valid akan kami berikan apresiasi berupa hadiah Rp300.000," jelasnya.
Fikser menegaskan, persoalan sampah liar tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat.
"Kami sadar tidak bisa bergerak sendiri. Kota ini tempat lahir kita dan anak-cucu kita. Kewajiban kita bersama untuk mewariskan Surabaya dalam keadaan yang bersih, sehat, dan tertata," pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi